DUNIA INFORMASI UPDATE , TERHANGAT DAN TERPERCAYA

APA HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN


HUKUM MENCUKUR RAMBUT KEMALUAN

Sampai saat ini tidak banyak tau mengenai apa sich hukumnya mencukur rambut kemaluan menurut Islam, diperbolehkan, dilarang, dosa ataukah malah dianjurkan. Menurut hukum Islam, bahwa mencukur bulu atau rambut kemaluan baik laki-laki maupun perempuan hukumnya adalah Sunnah atau dianjurkan. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Haditz diantaranya adalah sebagai berikut :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari." (H.r. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa'i)

"Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air." (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibn Majah).

"Lima Hal yang termasuk sunnah fitrah adalah, Mencukur bulu kemaluan, Berkhitan, Memendekkan kumis atau merapikan bulu kumis, Mencabut bulu ketiak, Memotong kuku"  ( HR. Jama'ah ).

Maka diharapkan bagi kita semua untuk selalu membersihkan bulu kemaluan sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam Hadits di atas.

adapaun cara yang paling baik untuk membersihkan bulu kemaluan seperti yang pernah disampaikan oleh seorang ulama' bernama Syaikh Ibn Daqiq, Syaikh Ibn Daqiq berpendapat bahwa sebagian ulama' menganjurkan agar dalam hal membersihkan bulu kemaluan bagi seorang wanita dengan cara mencukur jangan mencabut, karena perbuatan mencabut akan berakibat kendurnya kulit di tempat tersebut. Sedangkan bagi kaum laki-laki bisa dengan cara mencukur ataupun dengan cara mencabut.